BERITA TERKINI
Sumbawa (15/03), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Paspor Elektronik dengan peserta dari mahasiswa fakultas hukum Universitas Samawa Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penyampaian informasi terkait Pelayanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia di 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Adi Mardiansyah Rasyid mengapresiasi kehadiran peserta Sosialisasi Layanan Elektronik Paspor.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait Layanan Elektronik Paspor yang sudah ada di Kantor Imigrasi Sumbawa besar sejak bulan agustus tahun 2023 dan sudah memberikan layanan paspor elektronik sebanyak 173 permohonan hingga hari ini.
Berikut beberapa keunggulan Paspor Elektronik, diantaranya:
1. Keamanan Data Tingkat Tinggi, Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
2. Proses keimigrasian yang lebih cepat di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, karena pemiliknya dapat melewati autogate yang tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional, tanpa harus antri di konter imigrasi.
3. Paspor Elektronik memberikan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
#Parlindungan
#KumhamPasti
#KemenkumhamNTB
#KanwilKemenkumhamNTB
#KumhamNTBPastiJuare
@ditjen_imigrasi
@kemenkumhamri
@kumhamntb
@divimntb
Imigrasi Sumbawa Besar sosialisasikan paspor elektronik kepada Mahasiswa
Administrator Kanim Sumbawa Besar
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam pelaksanaannya maka dibuatlah Laporan Pertanggungjawaban yang lebih dikenal dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) yang disusun berdasarkan capaian kinerja tiap triwulannya yang pada akhir tahun akan dikumpulkan menjadi LKJIP.
Pada tahun 2024 ini, maka disusunlah DIPA terbaru yang disusun Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada suatu Unit Kerja, tentunya dengan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi.
Semua dokumen tersebut bisa di lihat dan diunduh dengan melakukan Scan QR Code pada laman di bawah ini.
QR CODE LKJIP 2023 KANIM SUMBAWA BESAR.
QR CODE DIPA 2024 KANIM SUMBAWA BESAR.
QR CODE PERJANJIAN KINERJA KANIM SUMBAWA BESAR.
QR CODE RENCANA AKSI 2024 KANIM SUMBAWA BESAR.
Publikasi Kantor Imigrasi Sumbawa Besar
Administrator Kanim Sumbawa Besar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menetapkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SBM (laki-laki, 37 tahun) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku.
Paspor kebangsaan Malaysia milik SBM sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023. “SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Jumat (16/2).
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun. Parlindungan mengatakan, saat ini SBM dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024. Barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa, dan izin tinggal terbatas.
Parlindungan menjelaskan kronologi pengamanan SBM. Pada 4 Januari 2024, terang Parlindungan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Sumbawa. Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa. “SBM berlasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun menambahkan, SBM telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAqM (laki-laki, 9 tahun) dan MAfM (laki-laki, 5 tahun). “SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Dari pengakuannya, sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya. Tetapi SBM terkendala biaya.
Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang," terang Selfario. Selfario menerangkan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli. PPNS dalam penyidikan telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Saat ini PPNS dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.
Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas kerja keras dalam melakukan pengawasan keimgirasian demi tegaknya kedaulatan negara. Parlindungan mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan. "Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara," pungkas Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)
IMIGRASI SUMBAWA BESAR-KEMENKUMHAM NTB TETAPKAN WN MALAYSIA TERSANGKA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MATARAM
Administrator Kanim Sumbawa Besar
LAYANAN KEIMIGRASIAN
BERITA KEMENTERIAN DAN DIREKTORAT JENDERAL
BERITA KEMENTERIAN
BERITA PUSAT