iden

Penggantian Paspor yang Masih Ada

Pemohon Dewasa

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

2. Paspor lama

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f.  adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Pemohon Anak Dibawah 17 Tahun

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran atau surat baptis;

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

6. Paspor biasa lama

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f.  adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini207
Kemarin180
Minggu ini773
Bulan ini387
Total144523

Thursday, 02 May 2024