iden

Permohonan Paspor RI

Jenis pengajuan paspor RI yang dapat dilayani pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, adalah:

  • Permohonan paspor baru
  • Permohonan penggantian paspor habis berlaku
  • Permohonan penggantian paspor halaman penuh
  • Permohonan penggantian paspor karena rusak
  • Permohonan penggantian paspor karena hilang
Note: Kreteria penggantian paspor habis berlaku adalah penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis atau sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan
 

Proses pembuatan paspor pada Kantror Imigrasi Kelas II TPI Dumai secara garis besar terdiri dari beberapa langkah, sebagai berikut:

  1. Menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan Mengisi formulir. Khusus  jenis permohonan pergantian paspor rusak dan hilang dilakukan prosedur berita acara pemerikasaan di bagian wasdakim terlebih dahulu.
  3. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara.
  4. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk dan kantor pos Indonesia.
  5. Pengambilan paspor.

1. Menyiapkan berkas persyaratan

Permohonan penggantian paspor halaman penuh dan habis berlaku

Permohonan penggantian paspor karena hilang

  • Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun;
  • ditambah dengan:
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Hasil Berita Acara Pemriksaan (BAP) dari bagian Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian)

Permohonan paspor untuk jemaah Haji / Umroh

Permohonan paspor untuk TKI

 
 

2. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan mengisi formulir

Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi antrian paspor online yang bisa di jalan kan di Android, IOS atau melalui aplikasi browser di komputer. Video tutorial penggunaan aplikasi paspor online dapat dilihat di link video dibawah ini. Setelah mendapatkan antrian, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri kemudian melapor ke customer care untuk checkin, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.

3. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara

Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor (satu orang tidak dapat memiliki dua paspor RI biasa yang aktif bersamaan).

Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi  untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.

Peringatan: Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) *Pasal 126 huruf c Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

4. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia

Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor yang dikirimkan melalui sms atau berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas.

Peringatan : Pembayaran paspor paling lama satu bulan setelah billing pembayaran paspor diterbitkan. Setalah lebih dari satu bulan permohonan paspor dibatalkan secara otomatis

5. Pengambilan paspor

Paspor dapat diambil paling cepat 4 hari kerja setelah dilakukannya pembayaran paspor. Informasi jadwal pengambilan paspor diinformasikan melalui sms langsung ke ponsel anda

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini74
Kemarin208
Minggu ini848
Bulan ini462
Total144598

Friday, 03 May 2024