iden

Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Prosedur permohonan penggantian paspor rusak dan hilang secara umum sama dengan prosedur penggantian paspor lainnya (dapat dilihat disini) yang membedakannya adanya pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum proses foto dan wawancara yang bertujuan untuk menggali informasi berkaitan dengan hilang dan rusaknya paspor tersebut.

A. Prosedur

  1. Membuat laporan kehilangan paspor ke Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila pemohon berada di luar negeri (khusus permohonan penggantian paspor hilang)
  2. Melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta pergantian
  3. Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bagian Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), tahapan BAP sebagai berikut:
    • pembuatan Berita Acara pemeriksaan
    • pembuatan Berita Acara pendapat
    • Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun
  5. Apabila permohonan penggantian disetujui dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara, pembayaran dan terakhir pengambilan paspor. Rincian prosedur dapat dilihat di sini

B. Dokumen Persyaratan

Daftar persyaratan dapat dilihat disini

C. Biaya

Daftar biaya dapat dilihat disini

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini203
Kemarin180
Minggu ini769
Bulan ini383
Total144519

Thursday, 02 May 2024