iden

Anak Berkewarganegaraan Ganda

A. Pengertian

Anak berkewarganegaraan ganda adalah:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
  4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
  6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali
 

B. Fasilitas Kemigrasian

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. 

Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak
subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan
asing yang diberikan secara affidavit
Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya warga negara Indonesia

C. Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua WNI yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di KK;
  3. Akte Kelahiran Anak;
  4. Akte Perkawinan / Surat Nikah
  5. Paspor Kebangsaan Asing Anak yang masih berlaku (apabila ada)
  6. Paspor Kebangsaan Asing Ayah / Ibu WNA
  7. Mengisi formulir pendaftaran
  8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia

D. Persyaratan untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian (Kartu Affidavit)

  1. Memiliki Paspor Kebangsaan Asing yang masih berlaku;
  2. Memiliki bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

F. Biaya

Daftar biaya dapat dilihat di sini

G. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini8
Kemarin208
Minggu ini782
Bulan ini396
Total144532

Friday, 03 May 2024