iden

Perubahan Data Paspor

Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan. 

1. Paspor,

2. KTP dan Kartu Keluarga,

3. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar

    perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:

a. pengajuan permohonan;

b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan

c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

Mekanisme perubahan data paspor:

1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta

    Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap

    kepada petugas loket;

2. petugas memproses perubahan data paspor;

3. persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;

4. pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;

5. paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.

Alasan jika terjadi penolakan antara lain:

1. persyaratan tidak lengkap.

2. nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

3. alasan keimigrasian lain.

Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0,-)

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini198
Kemarin180
Minggu ini764
Bulan ini378
Total144514

Thursday, 02 May 2024