iden

Permohonan Paspor Baru Untuk TKI

1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2.  Paspor terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.

3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

5. Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

6. Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 

6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya Paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

 

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini30
Kemarin208
Minggu ini804
Bulan ini418
Total144554

Friday, 03 May 2024