iden

Penggantian Paspor Hilang

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);

2. Masa berlaku telah habis;

3. Hilang;

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:

  1. banjir;
  2. gempa bumi;
  3. kebakaran;
  4. huru hara; dan
  5. bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;

2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. Kartu keluarga

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

  1. surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
  2. surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Permohonan secara elektronik:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini50
Kemarin208
Minggu ini824
Bulan ini438
Total144574

Friday, 03 May 2024