iden

Informasi Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.

Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.

Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)

Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.

APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.

No.

Negara

Bandara

Lama Tinggal

1.

Australia

Adelaide, Brisbane, Cairns, Darwin, Sydney, Melbourne, Perth

90 hari

2.

Brunei Darusalam

Brunei International Airport

90 hari

3.

Chili

Santiago International Airport

90 hari

4.

Cina

Beijing International Airport, Pudong International Airport (Shanghai)

60 hari

5.

Hongkong

Hongkong International Airport

60 hari

6.

Indonesia

Jalur Khusus:

Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Batam Center (Batam).

Tanpa Jalur Khusus:

1. Bandar Udara

Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Hang Danim (Batam), Minangkabau (Padang), Sam Ratulangi (Manado), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Adi Sucipto (Yogyakarta), Selaparang (Mataram), Sepinggan (Balikpapan), Hasanuddin (Makasar), El Tari (Kupang), Adi Sumarmo (Surakarta), Ahmad Yani (Semarang), Husein Sastranegara (Bandung).

2. Pelabuhan Laut

a. Batam

Sekupang, Batu Ampar, Nongsa, Marina, Teluk Senimba.

b. Medan

Belawan.

c. Tanjung Uban

Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bandar Sri Udana Lobam.

d. Tanjung Pinang

Sri Bintan Pura

e. Dumai

Yos Sudarso

60 hari

7.

Jepang

New Tokyo (Narita), Kansai (Osaka), Central Japan (Centair, Nagoya)

60 hari

8.

Korea Selatan

Incheon (Seoul)

90 hari

9.

Malaysia

Kuala Lumpur

60 hari

10.

Meksiko

???

90 hari

11.

Selandia Baru

Auckland, Christchuch, Welington

90 hari

12.

Papua Nugini

Jackson

?? hari

13.

Peru

Jorge Chavez

90 hari

14.

Filipina

Ninoy Aquino (Manila)

59 hari

15.

Singapura

Changi

60 hari

16.

Taiwan

Chiang Kai Shiek (Taipei), Kaohsiung

90 hari

17.

Thailand

Bangkok, Phuket, Chiang Mai

90 hari

18.

Vietnam

Noi Bai (Hanoi), Tan Son Nhat (Ho Chi Minh City)

60 hari

19.

Rusia

???

?? hari

Permohonan Paspor Baru Di Luar Negeri

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

1. paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
2. surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

1. bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f.  adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

 

Penggantian Paspor Diluar Negeri

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

1. paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
2. surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

1. bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f.  adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Penggantian Paspor yang Masih Ada

Pemohon Dewasa

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

2. Paspor lama

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f.  adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Pemohon Anak Dibawah 17 Tahun

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran atau surat baptis;

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

6. Paspor biasa lama

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi; dan
f.  adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Penggantian Paspor Rusak

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);

2. Masa berlaku telah habis;

3. Hilang;

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:

  1. banjir;
  2. gempa bumi;
  3. kebakaran;
  4. huru hara; dan
  5. bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

f. Paspor biasa lama.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian rusak karena keadaan kahar (force majeure):

  1. surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
  2. surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online

(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
a. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
b. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
c. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

Jl. Garuda No.131, Labuan Sumbawa, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84316
03712629050

Email Kantor Imigrasi Sumbawa
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

Email Aduan
imigrasi.sumbawabesar@gmail.com

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SUMBAWA BESAR
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT
Hari ini196
Kemarin189
Minggu ini1079
Bulan ini3455
Total147591

Friday, 17 May 2024